Dugaan Korupsi Dana Reklamasi PT Kobatin Rp111 Miliar, Dua Oknum Pejabat BNI Jadi Tersangka

Medsos.co.id-PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua oknum pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana jaminan reklamasi dan pascatambang PT Kobatin senilai sekitar Rp111 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (1/10/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Nomor: Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni MR, yang pernah menjabat sebagai Penyelia Customer Service pada tahun 2023, serta EDY yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan BNI Jakarta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, menjelaskan bahwa keduanya diduga berperan dalam pencairan dana jaminan reklamasi PT Kobatin yang seharusnya berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Menurut Corneles, dana tersebut kemudian dicairkan kepada kurator dan dimasukkan ke dalam proses kepailitan perusahaan. Padahal, dana jaminan reklamasi dan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan yang dapat dijadikan harta pailit.

“Dana tersebut semestinya digunakan untuk menjamin pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang, termasuk pemulihan lingkungan serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ungkap Corneles.

Akibat pencairan tersebut, dana yang diperuntukkan bagi penyelesaian kewajiban reklamasi diduga hilang sehingga pelaksanaan reklamasi PT Kobatin tidak dapat dituntaskan secara penuh. Berdasarkan data yang disampaikan penyidik, progres reklamasi baru mencapai sekitar 52,12 persen.

Kejati Babel memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD6,2 juta atau setara sekitar Rp111 miliar.

Selain potensi kerugian negara, penyidik juga menilai terdapat dampak sosial yang ditimbulkan karena terhambatnya pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang seharusnya memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan tambang.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP. Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta pasal-pasal terkait lainnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dugaan Korupsi Dana Reklamasi PT Kobatin Rp111 Miliar, Dua Oknum Pejabat BNI Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Dana Reklamasi PT Kobatin Rp111 Miliar, Dua Oknum Pejabat BNI Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Dana Reklamasi PT Kobatin Rp111 Miliar, Dua Oknum Pejabat BNI Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Dana Reklamasi PT Kobatin Rp111 Miliar, Dua Oknum Pejabat BNI Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Dana Reklamasi PT Kobatin Rp111 Miliar, Dua Oknum Pejabat BNI Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Dana Reklamasi PT Kobatin Rp111 Miliar, Dua Oknum Pejabat BNI Jadi Tersangka
Posting Komentar